Keluarga korban percaya jika pensiunan polisi aktornya
Mahasiswa Kampus Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), yang diperhitungkan jadi korban meninggal tubruk lari dengan seorang pensiunan polisi berinisial ESBW pada 6 Oktober 2022 lalu di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, baru saja ini sah diputuskan sebagai terdakwa.
Ini, pasti membuat cedera dan kekesalan dalam untuk keluarga almarhum Hasya. Karena, ayah korban, AS, benar-benar percaya ESBW sebagai aktornya. Karena, pensiunan polisi itu malas molorikan Hasya ke rumah sakit saat peristiwa.
Berikut deretan bukti kasus Hasya yang meninggal tertabrak justru diputuskan jadi terdakwa, seperti diringkas, Senin (30/1/2023).
Simak Juga : Berita Terbaru Dan Terupdate 2023 Di Okeplay777
- ESBW mengaku menubruk Hasya
AS sempat bertanya siapakah yang menubruk anaknya itu sampai wafat saat peristiwa. Selanjutnya, ESBW dengan suara angkuh akui sudah menubruk. Langkah bicaranya seakan-akan memandang kejadian itu.
“Tidak memandang (peristiwa kecelakaan) itu, bukan satu permasalahan besar untuk dia. ‘Saya yang nabrak,’ ucapnya dengan gagahnya, dengan tegasnya. Dibanding duduk cocok saya tiba, ia berdiri dengan gagahnya mengucapkan semacam itu,” katanya.
Memperoleh sikap yang tidak kenakan dari aktor, pada akhirnya keluarga Hasya memberikan laporan ESBW ke faksi Polsek. Adapun laporan itu dibikin pada 7 Oktober 2022.
“Saya saksikan sikap ia semacam itu. Saya memutuskan ke faksi Polsek yang berada di situ, Pak Warsito. Saya meminta dibuatkan laporan polisi. Info dari petugas itu, jika ingin buat laporan harus ada visum,” kata AS.
- ESBW tidak ingin bawa korban ke rumah sakit
AS menjelaskan, saat itu putranya telah tergeletak 30 menit di tepi jalan karena beberapa temannya kesusahan cari bantuan. Di lain sisi, ESBW tidak ingin bawa Hasya ke rumah sakit dalam peristiwa itu.
“Terus Pak ES itu mengatakan tidak ingin bawa ke RS (rumah sakit), beberapa temannya cari bantuan klinik atau ambulans untuk bawa anak saya, tidak bertemu ,” katanya.
Sampai pada akhirnya sukses dibawa ke RS, korban dipastikan telah wafat. AS juga tidak dapat pastikan apa putranya wafat di ambulans atau rumah sakit.
- Keadaan TKP dijumpai licin hingga korban oleng dan tertabrak
Direktur Lalu Lintasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, melangsungkan kasus untuk tindak lanjuti kasus itu pada Senin (28/11/2022). Ia menerangkan, Hasya memakai kendaraan dengan kecepatan yang tinggi pada keadaan hujan dan licin di Tempat Peristiwa Kasus (TKP).
Selanjutnya, kendaraan yang ditumpangi oleh mahasiswa UI itu oleng dan jatuh. Karenanya, Hasya tertabrak mobil yang dikendarai ESBW. Lantas, Latif menjelaskan, faksinya terus akan tindak lanjuti kasus ini untuk memutuskan siapa terdakwanya.
“Proses ini masih bersambung. Pertama tentukan kasusnya, baru memutuskan terdakwanya. Dari tempo hari kita cari CCTV sebenarnya,” tutur ia.
Simak Juga : Berita Terbaru Dan Terupdate 2023 Di Okeplay777
- Hasya sebagai korban ganda victim menurut IPW
Tetapi, akhir-akhir ini Hasya justru diputuskan sebagai terdakwa oleh faksi kepolisian. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Tegar Santoso, berasa sedih atas berita itu. Menurut dia, malah Hasya jadi korban double atau ganda victim.
“Ia jadi korban double (ganda victim), sesudah mati dilabel terdakwa juga, cuma untuk sekedar memberikan perasaan aman oke pada pensiunan Polri pangkat AKBP supaya tidak dituntut,” katanya saat diverifikasi Minggu (29/1/2023).
- Polisi disuruh gelar kasus secara terbuka dalam kasus ini
Sugeng minta supaya Polda Metro Jaya melangsungkan kasus secara terbuka dan keluarga dapat ajukan saran alat bukti untuk proses hukum.
Karena, katanya, keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapatkan hak untuk tahu apa argumen jadikan korban alami korban double.
“Polda Metro harus mengundang keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk gelar kasus supaya memperoleh info secara terbuka dan bisa ajukan saran alat bukti untuk kebutuhan proses hukum,” ucapnya.